Adapun rincian gaji dan tunjangan PPPK adalah sebagai berikut: Gaji Pokok: Rp2.966.500 (Gaji Golongan 9) Tunjangan Jabatan: Rp540.000 (Sesuai dengan jabatan) Tunjangan Pangan: Rp72.420. Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150 (Sesuai dengan Instansi) Baca Juga: Wow! Ternyata Segini Gaji PPPK Guru Dan Tunjangannya 2022. Simak Rinciannya.
Tunjangan pangan; Tunjangan jabatan struktural; Tunjangan jabatan fungsional, atau; Tunjangan lainnya. Perlu dicatat, bahwa pada pasal keenam Perpres ini juga disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Ilustrasi rupiah (shutterstock) JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas, prestasi, serta produktivitas kinerja para PNS. Presiden Joko Widodo yang telah meneken empat peraturan presiden (Perpres) terkait
Daftar Isi. Besaran Gaji ASN 2023. Gaji ASN Golongan Ia sampai Id Gaji ASN Golongan IIa sampai IId Gaji ASN Golongan IIIa sampai IIId Gaji ASN Golongan IVa sampai IVe. 6 Jenis Tunjangan ASN. 1. Tunjangan Suami/Istri 2. Tunjangan Anak 3. Tunjangan Jabatan 4. Tunjangan Kinerja 5. QgUAt. 404 118 413 454 475 356 448 38 458

tunjangan fungsional guru non pns 2023