Sistem pemrosesan transaksi hampir selalu dimiliki oleh suatu perusahaan, organisasi, instansi pemerintah karena di dalam suatu perusahaan atau organisasi, transaksi selalu terjadi dan setiap transaksi yang terjadi harus dicatat. Jika organisasi telah memiliki Sistem Pengolahan Transaksi atau TPS Transaction Processing Systems yang baik, maka organisasi ini juga telah memiliki basis data yang berisi dengan transaksi-transaksi bisnis yang telah direkam oleh TPS tersebut. Sistem pemrosesan transaksi akan memproses data yang menguraikan operasi perusahaan sehari-hari. Pemrosesan ini akan menghasilkan suatu basis data yang digunakan oleh sistem-sistem lain di dalam perusahaan. Sistem pemrosesan transaksi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi memproses pesanan pelanggan, memesan penggantian persediaan, dan memelihara buku besar. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free TUGAS SISTEM INFORMASIKONSEP SISTEM PENGOLAH TRANSAKSI KEUANGANPada PT. Bank Mandiri Persero TbkDosen Pengampu Yananto Mihadi Putra, Oleh Lia Nur Farida 43218010014Program Studi Akuntansi S1Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas Mercu Buana2020 ABSTRAKSistem pemrosesan transaksi hampir selalu dimiliki oleh suatu perusahaan,organisasi, instansi pemerintah karena di dalam suatu perusahaan atau organisasi,transaksi selalu terjadi dan setiap transaksi yang terjadi harus dicatat. Jikaorganisasi telah memiliki Sistem Pengolahan Transaksi atau TPS TransactionProcessing Systems yang baik, maka organisasi ini juga telah memiliki basis datayang berisi dengan transaksi-transaksi bisnis yang telah direkam oleh TPStersebut. Sistem pemrosesan transaksi akan memproses data yang menguraikanoperasi perusahaan sehari-hari. Pemrosesan ini akan menghasilkan suatu basisdata yang digunakan oleh sistem-sistem lain di dalam perusahaan. Sistempemrosesan transaksi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusimemproses pesanan pelanggan, memesan penggantian persediaan, danmemelihara buku besar. BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangSistem pemrosesan transaksi hampir selalu dimiliki oleh suatuperusahaan, organisasi, instansipemerintah karena di dalam suatu perusahaanatau organisasi, transaksi selalu terjadi dan setiaptransaksi yang terjadi harusdicatat. Jika organisasi telah memiliki Sistem Pengolahan Transaksiatau TPSTransaction Processing Systems yang baik, maka organisasi ini juga telahmemiliki basisdata yang berisi dengan transaksi-transaksi bisnis yang telahdirekam oleh TPS menghapus rasa bosan saat melakukan transaksi operasionalsekaligus mengurangi waktu,meskipun orang masih harus memasukkan datake sistem komputer secara manual. Sistempemrosesan transaksi sangatpenting karena merupakan dasar sistem bisnis yang melayani leveloperasionaldalam organisasi. Output dari sistem ini akan menjadi input bagi sistem-sistem yangberada pada level manajemen dan level strategis. Setiap prosesbisnis dimulai dari saksi, sehinggasistem pemrosesan transaksi yangditempatkan oleh suatu perusahaan akan mempengaruhiproses bisnis pemrosesan transaksi akan memproses data yang menguraikanoperasi perusahaansehari-hari. Pemrosesan ini akan menghasilkan suatu basisdata yang digunakan oleh sistem-sistem lain di dalam perusahaan. Sistempemrosesan transaksi sebuah perusahaan yang bergerakdi bidang distribusimemproses pesanan pelanggan, memesan penggantian persediaan,danmemelihara buku besar. B. Rumusan Masalah1. Apa yang dimaksud dengan system pengolah transaksi keuangan ?2. Apa saja komponen system pemrosesan transaksi ?3. Apa saja jenis pemrosesan transaksi ?4. Bagaimana karakteristik system pengolahan transaksi ?5. Bagaimana peranan system pemrosesan transaksi pada online banking ?C. Tujuan PenulisanBerdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan pembuatan artikel ilmiahini yaitu 1. Memahami pengertian system pengolah/pemrosesan transaksi Mengetahui komponen yang terdapat dalam siste pemrosesan Mengetahui jenis pemrosesan Mamahami karakteristik system pengolahan Memahami peran system pemrosesan transaksi pada online IILITERATUR TEORI Sistem informasi akuntansi pada dasarnya merupakan integrasi dariberbagai sistem pe-ngolahan transaksiyang ada di perusahaanyang dulu dikenalsebagai Pengolahan Data Secara Electronik PDE atau Electronic DataProcessing EDP. Sistem-sistem pengolahan data transaksi diperusahaan yangbekerja diberbagai fungsi organisasi utamanya pada tingkat operasional, Sistempengolahan transaksi SPT ada diberbagai fungsi bisnis organisasi dengan tujuanuntuk membantu fungsi bisnis tersebut dalam mengolah data operasinya menjadiinformasi yang diperlukan oleh pihak. SPT dikenal juga sebagai subsistem darisistem informasi akuntansi seperti sistem informasi akuntansi keuangan dansistem informasi akuntansi manajemen. Sistem informasi akuntansi keuangandibuat utamanya untuk kepentingan pihak luar luar organisasi yang inginmengetahui kondisi keuangan kepentingan perusahaan bervariasi maka sistem informasiakuntansi ini harus dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlakudi Indonesia seperti PSAK ETAP dan PSAK IFRS. Sistem informasi akuntansikeuangan juga dikenal sebagai sistem pelaporan keuangan yang dikenal jugasebagai program aplikasi GL atau SPT keuangan. Bagian sistem informasiakuntansi lainnya adalah sistem informasi akuntansi manajemen. SistemInformasi akuntansi manajemen berisi beberapa sistem pengolahan transaksi atausubsistem dari sistem informasi akuntansi manajemen sistem informasi akuntansimanajemen produksi, sumber daya manusia, keuangan dan lain-lain tergantungkepada fungsi bisnis apa yang ada dalam organisasi subsistem informasi akuntansi sistem pengolahan transaksi yangada di dalam sistem informasi akuntansi manajemen harus terintegrasi baik secarahardware, software, brainware, prosedur database dan jaringan dari berbagai subsistem informasi akuntansi manajemanakan membantusistem informasi akuntansi manajemen tersebut dalam proses agregasi untukmendapatkan total total dari setiap aktivitas berdasarknan fungsi bisnis. Semuaagregasi dan dokumen yang dihasilkan oleh sistem informasi akuntansi ma-najemen menjadi dasar dalam sistem informasi akuntansi keuangan. Sistem Pengolahan TransaksiSistem pengolahan transaksi memproses datayang berasal dari kejadianatau peristiwa ekonomi sebagai akibat dari operasi atau aktivitas internalperusahaan dan sebagai akibat dari aktivitas perusahaan dengan pihak luarmenjadi informasi keuangan/informasi akuntansi keuangan yang berguna bagimanajemen ditingkat operasional dan pihak lain. Dengan menggunakan komputer,aktivitas pengolahan transaksi meliputi mengumpulkan, mengirimkan,memasukan, mengolah dan menyimpan data-data tentang kejadian atau peristiwaekonomi yang berasal atau disebabkan oleh aktivitas/operasi organisasi sehari-hari. Beberapa data setelah diolah menjadi informasi diperlukan olehpemerintahdan lembaga keuangan seperti informasi akuntansi keuangan laporankeuangan. Informasi yang lainnya mungkin diperlukan untuk mengendalikanoperasi organisasi perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan transaksi program dalam mengolah data transaksi dapatmelakukannya secara Batch, secara Online atau gabungan kedua cara tersebutHybrid. Dalam sistem pengolahan data transaksi secara online, pengolahan datatransaksi dilakukan saat transaksi terjadi. Sebagai contoh data transaksi penjualandiolah secara online agar diketahui total penjualan pada saat itu. Pengolahan dataseketika Real time adalah jenis lain dari pengolahan secara online, dalampengolahan data ini bukan hanya data transaksi yang masuk diolah ketikatransaksi terjadi, akan tetapi juga data lainnya seperti persediaan dan piutangdilakukan updating sehingga bisa diketahui status persediaan dan piutang setiapsaat. Dalam pengolahan data secara Batch datater lebih dahulu dikumpulkansampai pada saat tertentu data tersebut kemudian diolah untuk pengolahan transaksi memproses data yang berasal dari kejadianatau peristiwa ekonomi sebagai akibat dari operasi atau aktivitas internalperusahaan dan sebagai akibat dari aktivitas perusahaan dengan pihak luarmenjadi informasi yang berguna bagi manajemen ditingkat opeasional. Mengolah data transaksi bisa secara batch atau secara online. Dalam praktek, perusahaanbiasanya menggunakan dua macam sistem pengolahan data tersebut hybrid.Perusahaan tidak dapat hanya menggunakan satu sistem pengolahan saja dalammengolah dalam Sistem PengolahanTransaksiSeperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pengolahan transaksi dapatberupa rangkaian proses yang dimulai dari pengumpulan, pengiriman danpemasukan datauntuk disimpan atau diproses sehingga menghasilkan outputberupa informasi yang berguna bagi pemakai. Pengumpulan, pengiriman, danpemasukan data. Semua data bernilai ekonomi yang berasal dari aktivitas operasiorganisasi dan berpengaruh terhadap posisi keuangan organisasi perusahaantransaksi harus dikumpulkan, termasuk didalamnya data yang berasal dariaktivitas yang berkaitan dengan bahan baku, proses produksi, penjualan, distribusibarang dan atau transaksi tersebut meliputi sejumlah aktivitas organisasiperusahaan yang berkaitan dengan pihak eksternal ataupun aktivitas yang terjadiantar bagian yang ada di dalam organisasi. Aktivitas atau transaksi yang terjadidiantaranya meliputi penjualan, pengurangan persediaan, pengiriman barang,penerimaan kas, pembelian, penerimaan persediaan, pembayaran, konversi daritenaga kerja dan bahan baku ke barang jadi atau jasa. Data transaksi yangdiperoleh karena transaksi yang terjadi dikumpulkan atau ditampung ke dalamsuatu formulir formulir bila telah di isi berubah menjadi dokumen, data tersebutselanjutnya dikirim ke bagian pemasukan data untuk dimasukan melalui terminalcomputer ke pusat computer server yang selanjutnya disimpan atau diolah transaksi dapat juga langsung dikumpulkan melalui terminalcomputer biasa atau terminal internet e-commerce untuk selanjutnya dariterminal tersebut dikirim ke komputer pusat untuk disimpan atau diolah lebih lanjut. Bagi suatu organisasi perusahaan cara mana yang akan digunakan sangattergantung kepada kepentingan perusahaan tersebut, situasi kondisi dan sejauhmana organisasi perusahaan mampu menggunakan teknologi informasi untukSPT-nya. Pemilihan salah satu cara tidak menjamin baiknya tidaknya SPT tidaknya kinerja SPT sangat tergantung kepada sejauh mana SPT dapatmemenuhi kebutuhan penggunanya yaitu organisasi perusahaan dan pihak luaryang antara informasi yang dihasilkan oleh SPT terhadapkepentingan pihak intern atau ekstern organisasi akan menentukan kinerja dariSPT tersebut apakah itu menggunakan teknologi informasi yang canggih atautidak, bahkan mungkin secara manual pun keharmonisan itu dapat datayang dimasukan ke computer pusat mungkin diolahdikemudian hari batch atau langsung diolah di komputer pusat tersebut ketikadata transaksi dimasukan online. Data transaksi dapat dimasukan ke dalamkomputer dengan menggunakan berbagai macam media input seperti keyboard,mouse, optical character recognition OCR, magnetic ink reader dan saat ini dapat melalui personal digital assistant PDA atau komputertablet. Semua data yang masuk memerlukan editing, verifikasi dan validasi untukmenjamin bahwa data yang dimasukan lengkap, akurat dan dan manipulasi dataPengolahan data menjadi format yang berarti dan berguna melibatkanbeberapa aktivitas termasuk pengkodean dan pengklasifikasian, penyusunan,perhitungan, dan peringkasan. Sistem klasifikasi harus dibuat untuk menyimpandata agar dapat digunakan secara efektif bagi manajemen. Data harus diberi kodeyang benar agar secara logis dapat disusun dan mudah untuk dibaca. Menyimpan dataAda beberapa cara penyimpanan data yang dapat digunakan sepertipenyimpanan data secara berurutan squensial, acak random, dengan rumushasing, dan urutan yang diindek indexed squensial. Perlu dipelajari berbagaicara penyimpanan data tersebut lebih detail. Untuk itu berbagai elemen data yangharus disimpan perlu diketahui, beberapa diantara elemen data tersebutkemungkinan sangat besar untuk disimpan. Yang penting secara umum transaksiyang terjadi hari ini harus memiliki identitas seperti nomor, nama orang yangmelakukan transaksi, apa yang ditransaksikan, tanggal transaksi, bagian yangmelakukan transaksi, dan otorisasi. Secara singkat siapa, apa, kapan, dimana, danotorisasi setiap transaksi harus dari SPT dapat berupa informasi keuangan/akuntansi keuanganbagi manajemen tingkat bawah, dokumen intern organisasi atau bisa juga dalambentuk laporan keuangan untuk pihak eksternal. Semua dokumen atau laporantersebut dapat dicetak kapan saja ke dalam kertas atau layar monitor. BAB IIIPEMBAHASANA. Definisi Sistem Pemrosesan/Pengolahan Transaksi KeuanganSistem Pengolahan Transaksi Transaction ProcessingSystem disingkat TPS adalah sistem yang menjadi pintu utama dalampengumpulan dan pengolahan data pada suatu organisasi. Tugas utama TPSadalah mengumpulkan dan mempersiapkan data untuk keperluan sisteminformasi yang lain dalam organisasi, misalnya untuk kebutuhan sisteminformasi manajemen, atau kebutuhan sistem informasi Transaksi kadangkala juga disebut LUW Logical Unit ofWork, yang merupakan sederetan operasi yang berkedudukan sebagai satukesatuan proses. Seluruh transaksi dianggap sukses, jika semua operasiberhasil dengan sukses dan perubahan disimpan ke dalam database. Seluruhtransaksi dianggap gagal, jika ada satu operasi yang gagal dan perubahantidak akan disimpan ke dalam database dan jika transaksi gagal, perubahanakan dihapus dari tabel dan diganti dengan nilai-nilai keuangan merupakan aktivitas ekonomi dalam subsistemperusahaan atau kejadian yang terjadi pada unit perusahaan yang dimiliki,objek pengukurannya dapat dinilai dengan nilai mata uang serta dalam sistemakuntansi dapat mempengaruhi laporan keuangan yang dibuat. Dengandemikian, transaksi keuangan dapat pula diartikan sebuah peristiwa ekonomiyang berpengaruh terhadap aktiva dan ekuitas perusahaan yang diwujudkanke dalam aun yang bertambah dan yang berkurang dan diukur dalam satuanmoneter. Transaksi keuangan mempunyai nilai atau dinyatakan dalam satuanuang. Transaksi keuangan sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangaanperusahaan atau unit organisasi, karena dengan adanya transaksi yang terjadidalam perusahaan kita dapat melihat bagaimana perusahaan menggunakan sumber daya ekonomi perusahaan dan bagaimana cara memperoleh danayang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Komponen Sistem Pemrosesan Transaksi1. Input Masukkan Dokumen-dokumen sumber, seperti order pelanggan, slip-slip penjualan,faktur, order pembelian dan kartu jam kerja karyawan, merupakan buktifisik masukan ke dalam sistem pemrosesan adalah Menangkap dataMernbantu proses pengkomunikasian data dan pengotorisasian operasidepartemenMenstandarkan operasi dengan menunjukkan dari apa yangmembutuhkan pencatatan dan tindakan apa yang harus di ambil.Menyediakan berkas permanen untuk analisis masa datang, jikadokumen ProcessingMencakup penggunaan jurnal dan register untuk menyajikan catatan inputsecara permanen dan kronologis. Jurnal digunakan untuk mencatattransaksi akuntansi keuangan. Sedangkan, Register digunakan untukmencatat tipedata lain yang tidak berhubungan langsung denganakuntansi..File kumpulan data yang terorganisir.Transaction fileMaster fileReference or table file3. Storage Penyimpanan Buku besar dan file menyediakan Simpanan data baik dalam sistemmanual maupun terkomputerisasi. Buku besar menyediakan ringkasansuatu transaksi keuangan kumpulan data yang terorganisir.Transaction fileMaster fileReference or table file4. Output KeluaranTerdapat beragam variasi keluaran dari sistem pemrosesan dokumen yang di hasilkan dari sistem adalah keluaran. Dokumenkeluaran dari departemen accounting adalah laporan outputTrial balanceFinancial reportsOperational reportsPaychecksC. Jenis Pemrosesan Transaksi1. Pemrosesan Tumpuk Batch processingData ditumpuk dulu dalam rentang waktu tertentu, baru kemudiandiproses, misalnya data dikumpulkan antara jam 800 sampai dengan jam1200, kemudian diproses mulai jam 1400 sampai dengan jam 17 Pemrosesan Seketika online processingData yang diperoleh dari sumber data langsung diproses pada saatditerima, yang mungkin terjadi adalah antrian data untuk menunggugiliran, misalnya pemrosesan yang dilakukan pada saat melakukantransaksi online di depan teller Real time processing Pemrosesan data tidak boleh ditunda karena waktu sangat kritis,penundaan pengolahan dapat mengakibatkan sesuatu yang fatal. Misalnyapengolahan data hasil pemantauan aktivitas gunung Pemrosesan hibrid inlinePerpaduan antara batch dan online. Misalnya pengolahan transaksi disupermarket, dimaa transaksi penjualan melalui POS point of salelangsung dilakukan online, tetapi pengolahan lebih lanjut tentangpersediaan barang dilakukan setiap jam 1000 Pemrosesan Batch dan OnlineKarateristik Batch processing online processingPemrosesan transakasi Data transaksi direkam,dikumpulkan, di urutkandan di proses secaraperiodisTransaksi diprosesseketikaPemutakhiran berkas Ketika tumpuakandiprosesSa’at transaksi di prosesWaktu tanggapan Beberapa jam atau harisetelah tumpukan dikirimataudi prosesBeberapa detik setelahtransaksi di prosesBeberapa Pengembangana. OLTP OnLine Transaction Processing Menggunakan arsitektur client-serverLebih berkembang dengan adanya teknologi internetb. CIS Customer Integrated System Pelanggan dapat melaksanakan transaksinya sendiri. Contoh ATM,B2C e-commerce. D. Karakteristik Sistem Pengolahan Transaksi1. Volume data yang di-proses relatif sangat Kapasitas penyimpanan data database tentu sangat besar. 3. Kecepatan pengolahan di-perlukan sangat tinggi agar data yang banyakbisa diperoses dalam waktu Sumber data umumnya internal dan keluarannya umumnya untukkeperluan Pengolahan data biasa dilakukan periodik, harian, mingguan, bulanan, Orientasi data yang dikumpulkan umumnya mengacu pada data Masukan dan keluaran terstruktur, data diformat menurut suatu Komputasi tidak terlalu Peran Sistem Pemrosesan Transaksi pada Online BankingProses transaksi online, atau OLTP , merujuk pada sistem yangmemfasilitasi dan mengatur aplikasi berorientasi pada transaksi, biasanyauntuk entri data dan media proses transaksi. Istilah ini terkadang dwimakna;beberapa memahami sebuah “transaksi” dalam konteks komputer ataudatabase transaksi, sementara yang lain dalam menentukan persyaratan bisnisatau transaksi komersial. OLTP juga telah digunakan untuk merujuk kepadaproses di mana sistem untuk segera merespon permintaan untuk sebuah bank adalah contoh dari sebuah proses transaksiaplikasi komersial. Termasuk aplikasi perbankan elektronik, pemrosesanorder, karyawan, sistem e-commerce, dan satu pemrosesan transaksi dengan sistem online adalah SMS-Banking yang tidak lain merupakan bentuk perwujudan pertama kali dariMobile Banking m-banking dengan didasari prinsip Internet Banking, yaknimerupakan salah satu bentuk electronic channel yang memungkinkan nasabahmengakses bank serta melakukan transaksi perbankan dalam hitungan menitkapanpun waktunya dan dimanapun tempatnya dengan mengunakanperangkat telepon seluler yang dimiliki seperti halnya melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri ATM, namun tanpa layanan tansaksi penarikan beberapa pilihan untuk dapat melakukan transaksi melaluiSMS-Banking yang disesuaikan dengan kemampuan perangkat teleponseluler maupun SIM-Card yang digunakan nasabah, diantaranya adalaha Lewat SMS biasa, transaksi dilakukan melalui pesan SMS dengan kodetertentu ke nomor khusus yang telah disediakan oleh Lewat menu SIM Toolkit, yakni menu sudah terimplementasi pada suatuSIM-Card, misalnya Satelindocces, M3Acces, Life in hand Pro-XL,Navigator64 Telkomsel,c Lewat aplikasi Java, perangkat telepon seluler nasabah harusberteknologi Java dan terlebih dahulu harus menginstal aplikasinya yangdisediakan oleh bank bertalian. Pengiriman transaksi dilakukan melaluiSMS namun tidak lagi diharuskan mengirim kode-kode ketiga cara tersebut di atas, hanya cara pertama yang palingfleksibel dan bisa digunakan oleh semua perangkat telepon seluler dan SIM-Card. SMS-Banking mulai ramai dipergunakan di Indonesia sejak tahun 2001seiring dengan berkembang pemikiran para pengelola bank untukmemanjakan para nasabah sehingga menawarkan berbagai upaya untukmempermudah nasabah melakukan transaksi, diantaranya adalah menawarkanlayanan yang dapat melakukan transaksi perbankan tanpa perlu menggeserposisi dan hanya dengan memanfaatkan perangkat telepon seluler yang telahdimiliki. BAB IVIMPLEMENTASIPT. Bank Mandiri Persero TbkProfil Bank MandiriBank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari programrestrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Indonesia. Padabulan Juli 1999, empat bank pemerintah — Bank Bumi Daya, Bank DagangNegara, Bank Exim and Bapindo–dilebur menjadi Bank Mandiri. Masing-masingdari keempat legacy banks memainkan peran yang tak terpisahkan dalampembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, Bank Mandirimeneruskan tradisi selama lebih dari 140 tahun memberikan kontribusi dalamdunia perbankan dan perekonomian Indonesia. Infrastruktur IT Bank Mandirimemberikan layanan straight-through processing dan interface tunggal padaseluruh berdirinya, Bank Mandiri telah bekerja keras untuk menciptakan timmanajemen yang kuat dan professional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance yang telah diakui secara meningkatkan pelayanan, maka Bank MANDIRI menimplementasikanprogram layanan transaksi perbankan yang lengkap dan terintegrasi serta dapat dilakukan melalui Electronic Banking Bank Mandiri Mandiri ATM, MandiriSMS, Mandiri Internet, Mandiri Call, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dimanapundan SMS-Banking pada Bank MandiriKeberadaan sosok Bank Mandiri di jagad perbankan nasional tidakdiragukan lagi reputasinya. Bank Mandiri saat ini mempekerjakan dengan 956 kantor cabang dan 6 kantor cabang/ perwakilan/ anakperusahaan di luar distribusi Bank Mandiri juga dilengkapi dengan ATM,disamping ATM yang merupakan jaringan LINK dan jaringan ATMBersama serta electronic channels yang meliputi Internet Banking, SMS Bankingdan Call Center 14000. Sebagai bank plat merah namun memiliki aset terbesar diIndonesia inipun juga tidak ingin ketinggalan untuk memberikan kemudahankepada para nasabahnya melalui layanan SMS- Banking dilakukan dengan mengirim pesan seperti halnya berkirim SMS,sejak tahun 2003 SMS Banking mandiri telah memanfaat fitur yangdikembangkan dengan cara Pilih Menu, khususnya dengan menggunakan SIMcard kartuHALO naviGator64 Telkomsel Multi Mobile Banking System.Dengan layanan tersebut, pengguna SMS Banking Mandiri yang sekaligus sebagaipelanggan kartuHALO Telkomsel memiliki fleksibilitas/ kebebasan untukmelakukan transaksi SMS Banking Mandiri, yaitu dengan mengetik SMS apapunSIM-card GSM nasabah atau Pilih Menu untuk kartuHALO dari aspek keamanan bertransaksi, antara Ketik SMS dan PilihMenu pada dasarnya memiliki tingkat keamanan yang hampir sama. Bedanyaadalah pada cara pengamanan bertransaksi. Bila pada ketik SMS keamanantransaksi antara lain dilakukan dengan mendaftarkan nomor rekening danmengetikkan kode transaksi tertentu pada ponsel sehingga tidak ada pengetikannomor rekening pada pesan SMS, namun pada layanan SMS-Banking Mandiri dengan mengunakan kartuHALO naviGator64 ini karena pesan SMS tersebutdienkripsi maka dapat dilakukannya pengetikan nomor rekening nasabah,sehingga transaksi pembayaran maupun transfer antar rekening Bank Mandiridapat dilakukan secara bebas tanpa perlu mendaftarkan rekening tujuan menjaga keamanan transaksi, nasabah diberikan berbagai unsurproteksi yang berlapis-lapis menggunakan sistem keamanan standard internationaldengan enkripsi SSL 128 bit Secure Socket layer 128 bit Encryption yang akanmengacak data transaksi antara lain nomor SIM card sebagai ID nasabah, nomorrekening sendiri harus didaftarkan terlebih dahulu ke cabang ataupun ATM BankMandiri, transaksi hanya dapat dijalankan dari nomor SIM card yang terdaftar,ada limit transaksi per hari, serta transaksi diverifikasi dengan menggunakan proses transaksi SMS Banking Mandiri dilakukan secara otomatis olehsistem komputer tanpa intervensi manusia straight through processing/real timeonline.SMS Banking Mandiri sebagai suatu Sistem InformasiSejalan dengan perkembangan peranan teknologi informasi TI pada eraini, keberadaan SMS-Banking Mandiri di lingkungan Bank Mandiri semata-matabukan lagi sekedar sebagai alat bantu dalam proses bisnis terutama berkaitandengan memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah namun juga sebagaifaktor pemampu bagi Bank Mandiri dalam menjalankan proses SMS-Banking Mandiri telah memampukan berbagai layananBank Mandiri dapat hadir dalam genggaman tangan berbagai kalangan nasabah,sehingga para nasabah tidak lagi hanya mengandalkan jaringan outlet fisiknasional berupa lebih dari 950 kantor maupun ATM untuk mendapatkanberbagai layanan perbankan Bank Mandiri yang sebenarnya keberadaan rangkaianjaringan outlet fisik tersebut dibatasi oleh ruang/jarak dan bahkan SMS-Banking Mandiri juga telah semakin memampukan Bank Mandiri menghadirkan bisnis baru maupun layanan perbankan berupa e-commerce misal pembelian pulsa/tiket dan barang di toko, payment pointsehingga hal ini tentunya semakin memperkokoh kemampuan Bank Mandiri hadirmemasuki era dari aspek karakter, secara umum terdapat dua kriteria karakternasabah suatu bank yaitu nasabah high touch dalam melakukan transaksi ingindilayani secara langsung oleh petugas bank serta nasabah high tech inginmelakukan transaksi sendiri secara elektronik. Keberadaan SMS-BankingMandiri apabila ditinjau dari karakter nasabah dengan demikian tentunya semakinmemperkokoh pula kemampuan Bank Mandiri untuk menghadirkan layananperbankan elektronik bagi nasabah berkarakter high SMS-Banking Mandiri sebagai suatu teknologi informasi yangdimanfaatkan sebagai solusi bisnis sebenarnya hanya merupakan salah satukomponen dari suatu sistim yang lebih kompleks dan sering disebut sebagai sistiminformasi IS. Sebagai suatu sistim informasi, sebenarnya masih terdapat duakomponen utama lainnya agar keberadaan SMS-Banking Mandiri sebagai solusibisnis dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat mewujudkan apa yangdiharapkan yaitu bisnis proses serta lingkup bisnis proses keberadaan SMS-Banking Mandiri telahmendorong jajaran manajemen Bank Mandiri melakukan berbagai penyesuaiandalam proses bisnisnya agar bisa sejalan dengan berbagai best practice yang telahdilalui oleh para penyelenggara layanan SMS content yang telah ada sebelumnya,sehingga layanan SMS-Banking Mandiri dapat digelar secara sempurna diatasplatform yang digunakan oleh berbagai operator telepon juga kehadiran SMS-Banking Mandiri tidak lepas daricampur tangan maupun sentuhan people, dalam konteks ini terdapat tiga pihakyang memiliki peranan kunci yakni system owner yang meliputi jajaranmanajemen di berbagai tingkatan yang diperlukan keterlibatannya secara aktif danpribadi sejak perancangan hingga implementasinya, IS specialist sebagai orangyang mengetahui bagaimanakah keberadaan bisnis proses layanan perbankan diBank Mandiri dan dapat menterjemahkannya menjadi suatu sistim informasi, serta pihak yang terakhir adalah system user yakni memperhatikan kebutuhan paranasabah terutama adalah para nasabah Bank Mandiri berkarakter high dan Risiko Sistem Pemrosesan Transaksi Online BankingTerdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh para nasabah penggunalayanan SMS-Banking Mandiri, yaitu1 Transaksi dapat dilakukan setiap waktu di setiap tempat selama perangkattelepon seluler nasabah terkoneksi dengan jaringan operator telepon Tidak perlu antri di kantor Bank ataupun di ATM untuk melakukan transaksiperbankan non-tunai, sehingga sangat menghemat waktu, biaya dan Praktis tidak perlu membawa uang tunai dan terhindari dari risikokehilangan harta benda maupun nyawa karena membawa uang tunai untukkeperluan transaksi pembayaran dalam jumlah Tarif yang relatif terjangkau dan relatif mudah Mendapatkan SMS konfirmasi apabila saldo transaksi lebih dari satu dilihat dari sisi yang lain, sebenarnya dibalik manfaat yang diterimapengguna layanan SMS-Banking Mandiri terdapat beberapa kelemahan yangdapat dialami oleh seorang nasabah, yaitua Kecepatan data saat melakukan transaksi yang terbilang cukup lambatterutama pada jam-jam sibuk maupun jam-jam dimana traffic-nya cukuptinggi, misalnya pada saat server bank sedang melakukan proses tutup Dapat menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup suatu kegiatan usaha,misalnya usaha penjualan pulsa elektronik Bahaya keamanan yang bersumber dari aspek non teknis ketika ada pihakketiga yang mengetahui nomor pin pengguna SMS-Banking. Pihak ketiga tersebut dapat muncul dari operator telepon seluler maupun orang terdekatnasabah Pemrosesan transaksi dijalankan dalam dua jenjang, yakni proses transaksi diserver milik operator dan proses transaksi di server milik bank. Apabila salahsatu server mengalami masalah/ down maka akan terjadi kesulitan dalampembuktian mengenai adanya transaksi lewat telepon Tidak menutup kemungkinan keberadaan SMS-Banking Mandiri is not userfriendly bagi para nasabah berusia Mengurangi Risiko layanan SMS-BankingBeberapa risiko layanan SMS-Banking tersebut dapat dieliminir, antara laindengan jalanMenggunakan layanan SMS-Banking secara hati-hati, tidak disembarangtempat serta mengamankan dengan baik data-data pribadi yang pentingsehingga tidak diketahui oleh orang yang tidak berhak. Pentingnya menjagadata-data pribadi dan bagaimana menjaganya.Diupayakan tidak menggunakan layanan SMS-Banking di saat peak hoursbank maupun pada waktu dimana traffic cukup tinggi, misal di saat-saat jamtutup kantor karena kemungkinan server bank sedang melakukan proses tutupbuku harian, pada jam-jam menjelang pergantian bulan karena kemungkinanserver bank sedang melakukan proses tutup buku bulanan maupun tahunanGunardi,2008.Melakukan pengecekan saldo sebelum maupun setelah melakukan transaksi,selanjutnya bandingkan besar nilai transaksi dengan selisih saldo padapengecekan awal dengan saldo pada pengecekan akhir Gunardi,2008. Menerapkan digital signature untuk SMS yang ditujukan ke nomor tertentu,yakni menggunakan kunci publik dimiliki oleh bank dan kunci privatdimiliki oleh nasabah yang digunakan oleh perbankan untuk melakukanverifikasi di awal transaksi Budiono.BAB VKESIMPULANSistem Pengolahan Transaksi Transaction Processing System disingkatTPS adalah sistem yang menjadi pintu utama dalam pengumpulan danpengolahan data pada suatu jenis pemrosesan “online processing” lebih efisiens dari pada jenis“bath processing” yang membutuhkan banyak waktu dan menunggu pengumpulandata terlebih dahulu sebelum data diproses. Banyak juga pengembangan systempemrosesan transakasi yang ada di kehidupan sehari – Sistem Pemrosesan Transaksi terhadap Online Banking Prosestransaksi online, atau OLTP , merujuk pada sistem yang memfasilitasi danmengatur aplikasi berorientasi pada transaksi, biasanya untuk entri data dan mediaproses transaksi. Istilah ini terkadang dwimakna; beberapa memahami sebuah“transaksi” dalam konteks komputer atau database transaksi, sementara yang laindalam menentukan persyaratan bisnis atau transaksi komersial. OLTP juga telah digunakan untuk merujuk kepada proses di mana sistem untuk segera meresponpermintaan pengguna. ATM untuk sebuah bank adalah contoh dari sebuah prosestransaksi aplikasi komersial. Termasuk aplikasi perbankan elektronik, pemrosesanorder, karyawan, sistem e-commerce, dan eTrading. Salah satu pemrosesan transaksi dengan sistem online adalah SMS-Banking yang tidak lain merupakan bentuk perwujudan pertama kali dari MobileBanking m-banking dengan didasari prinsip Internet Banking, yakni merupakansalah satu bentuk electronic channel yang memungkinkan nasabah mengaksesbank serta melakukan transaksi perbankan dalam hitungan menit kapanpunwaktunya dan dimanapun tempatnya dengan mengunakan perangkat teleponseluler yang dimiliki seperti halnya melakukan transaksi di anjungan tunaimandiri ATM, namun tanpa layanan tansaksi penarikan uang PUSTAKADamayanti, K., Fardinal., 2019. The Effect of Information Technology Utilization, Management Support, Internal Control, and User Competence on Accounting Information System Quality. Schollars Bulletin, 512, 751-758. Hanifah, S., Sarpingah, S., & Putra, Y. M., 2020. The Effect of Level of Education, Accounting Knowledge, and Utilization Of Information Technology Toward Quality The Quality of MSME ’ s Financial Reports. The 1st Annual Conference Economics, Business, and Social Sciences ACEBISS 2019, 13. Y., Nugroho, L., Ardilla, D., & Putra, Y. M., 2020. The Determinants of Micro, Small and Medium Entrepreneur MSME Become Customer of Islamic Banks Religion, Religiosity, and Location of Islamic Banks . The 1st Annual Conference Economics, Business, and Social Sciences ACEBISS 2019, 1, 2. Y. M., 2018. Implementasi Aplikasi Basis Data Relasional. Modul Kuliah Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta FEB-Universitas Mercu BuanaPutra, Y. M., 2019. Analysis of Factors Affecting the Interests of SMEs Using Accounting Applications. Journal of Economics and Business, 23, 818-826. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.JakartaSelular.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengumumkan selesainya proses penataan ulang frekuensi jaringan komunikasi atau refarming frekuensi 2,1 GHz oleh operator seluler di Indonesia.. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan, tujuan dilakukannya refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz ini adalah agar diperoleh tingkat pemanfaatan ABSTRAK Pada sektor jasa keuangan khususnya perbankan, akselerasi transformasi digital diharapkan menjadi alternatif pasca pandemi Covid-19 untuk mendorong perbaikan kinerja, pecepatan akses keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perkembangannya, saat ini interaksi dan transaksi keuangan sangat mengandalkan teknologi, sebagaimana produk-produk berbasis teknologi digital seperti e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Selain itu, semakin bermunculannya perusahaan berbasis aplikasi e-commerce, seperti perusahaan Tokopedia dan Gojek menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan terjadinya layanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster membuat perbankan dan perusahaan fincancial technology fintech perlu mulai adaptif terhadap percepatan perubahan ke arah digital. Namun demikian, proses transformasi digital juga perlu didukung dengan mitigasi risiko yang memadai dan memerlukan dukungan kebijakan, serta peran pengawasan aktif dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Bank Indonesia BI selaku regulator, sehingga proses transformasi digital dari perijinan, kerjasama business to business sampai dengan pengawasan atas mitigasi risiko yang diterapkan lembaga jasa keuangan mampu mengawal proses transformasi digital secara aman tanpa mengesampingkan aspek prudensial. Kata kunci Covid-19; fintech; transformasi digital ABSTRACT In the financial services sector, especially banking, the acceleration of digital transformation is expected to be an alternative after the Covid-19 pandemic to encourage improved performance, accelerated access to finance and national economic growth. In its development, currently financial interactions and transactions rely heavily on technology, as are digital technology-based products such as e-money, e-wallet, internet banking and mobile banking. In addition, the emergence of application-based companies e-commerce, such as Tokopedia and Gojek companies providing features that enable faster, better and cheaper services cheaper-better-faster make banking and fintech companies need to start adaptive to the acceleration of change towards digital. However, the digital transformation process also needs to be supported by adequate risk mitigation and requires policy support, as well as an active supervisory role from the Financial Services Authority OJK and Bank Indonesia BI as regulators, so that the digital transformation process from licensing, business to business cooperation to the supervision of risk mitigation implemented by financial service institutions that are able to safely oversee the digital transformation process without compromising prudential Covid-19; fintech; digital transformation. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free P a g e 228 228 KESIAPAN PERBANKAN MENUJU TRANSFORMASI DIGITAL PASCA PANDEMI COVID-19 MELALUI FINANCIAL TECHNOLOGY FINTECH BANKING READINESS TOWARDS DIGITAL TRANSFORMATION POST-COVID-19 PANDEMIC THROUGH FINANCIAL TECHNOLOGY FINTECH Satrio RonggoABSTRAK Pada sektor jasa keuangan khususnya perbankan, akselerasi transformasi digital diharapkan menjadi alternatif pasca pandemi Covid-19 untuk mendorong perbaikan kinerja, pecepatan akses keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perkembangannya, saat ini interaksi dan transaksi keuangan sangat mengandalkan teknologi, sebagaimana produk-produk berbasis teknologi digital seperti e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Selain itu, semakin bermunculannya perusahaan berbasis aplikasi e-commerce, seperti perusahaan Tokopedia dan Gojek menyediakan fitur-fitur yang memungkinkan terjadinya layanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster membuat perbankan dan perusahaan fincancial technology fintech perlu mulai adaptif terhadap percepatan perubahan ke arah digital. Namun demikian, proses transformasi digital juga perlu didukung dengan mitigasi risiko yang memadai dan memerlukan dukungan kebijakan, serta peran pengawasan aktif dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Bank Indonesia BI selaku regulator, sehingga proses transformasi digital dari perijinan, kerjasama business to business sampai dengan pengawasan atas mitigasi risiko yang diterapkan lembaga jasa keuangan mampu mengawal proses transformasi digital secara aman tanpa mengesampingkan aspek prudensial. Kata kunci covid-19; fintech; transformasi digital. ABSTRACT In the financial services sector, especially banking, the acceleration of digital transformation is expected to be an alternative after the Covid-19 pandemic to encourage improved performance, accelerated access to finance, and national economic growth. In its development, financial interactions and transactions currently rely heavily on technology, as are digital technology-based products such as e-money, e-wallet, internet banking, and mobile banking. In addition, the emergence of application-based companies e-commerce, such as Tokopedia and Gojek companies providing features that enable faster, better, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Banda 42 Bandung, email satrio_tm Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Raya Bandung-Sumedang Jatinangor Kab. Sumedang, email Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jalan Raya Bandung-Sumedang Jatinangor Kab. Sumedang, email JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 Artikel diterima 28 Januari 2022 Artikel diterbitkan 30 Mei 2022 DOI Publikasi Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 229 and cheaper services cheaper-better-faster make banking and fintech companies need to start adaptive to the acceleration of change towards digital. However, the digital transformation process also needs to be supported by adequate risk mitigation and requires policy support, as well as an active supervisory role from the Financial Services Authority OJK and Bank Indonesia BI as regulators, so that the digital transformation process from licensing, business to business cooperation to the supervision of risk mitigation implemented by financial service institutions that are able to safely oversee the digital transformation process without compromising prudential aspects. Keywords Covid-19; fintech; digital transformation. PENDAHULUAN Transformasi digital merupakan konsekuensi dari era disrupsi industri sehingga terjadi perubahan model bisnis, serta merombak ekosistem bisnis yang sudah ada menjadi ekosistem baru yang lebih inovatif, kompleks dan dinamis. Transformasi digital menyebabkan organisasi menjadi lebih efektif dan efisien, namun membutuhkan tenaga dan biaya yang signifikan. Di sisi lain, teknologi digital mengurangi perbankan tradisional yang masih menggunakan transaksi secara manual. Hal ini mengakibatkan pemotongan prosedur kerja serta pengurangan tenaga kerja. Kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami khususnya di Indonesia membuat segala aktivitas termasuk aktivitas transaksi keuangan menjadi terbatas memaksa masyarakat untuk dapat memahami dan menggunakan transaksi keuangan secara digital. Tren persaingan di industri perbankan pun menjadi berubah dari persaingan tradisional, menjadi persaingan digital. Industri perbankan harus menyesuaikan pelayanannya terhadap nasabah di masa pandemi Covid-19. Hal ini sudah selayaknya menjadi perhatian utama dari dunia perbankan dengan cara membuat inovasi digital yang dapat dilakukan melalui fintech yang diterapkan melalui produk-produk secara digital. Fintech memiliki keunggulan dalam kecepatan layanan dan kemudahan menangani pelanggan sehingga ekspektasi dan kebutuhan pelanggan dapat terlayani dengan lancar. Salah satu produk transformasi digital dari dunia perbankan saat ini yang telah tersedia yaitu e-money, e-wallet, internet banking dan mobile banking. Beberapa bank mulai menggunakan berbagai platform media sosial untuk menyampaikan, memperkenalkan dan mensosialisasikan berbagai fitur produk perbankan pada tahun 2010. Perbankan juga membuka layanan keluhan konsumen dan mendorong komunikasi dua arah yang interaktif, sehingga konsumen merasa lebih diperhatikan dan dihormati. Winasis dan Riyanto 2020. Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia Impak pada Stress Karyawan. Iqtishadia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 7 55-64. Anna Marini 2017. The Digital Transformation in Banking and The Role of Fintechs in The New Financial Intermediation Scenario. International Journal Financial Economic. Trade 1-6. Pratiwi EW, Hartono B. 2021. Analisa Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada PD BPR Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang. Cap. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4 1-11. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 230 Transformasi digital merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat dihindari dan menjadi sesuatu yang penting di kehidupan kita sehari-hari, saat ini beragam penggunaan teknologi bertransformasi dari proses manual menjadi digital, semua bidang dalam hidup kita khususnya penggunaan jasa baik dalam aktivitas jual beli/perdagangan, pemesanan alat transportasi dan hotel maupun aktivitas perbankan/jasa keuangan mulai berubah dan memerlukan layanan yang lebih cepat melalui platform digital. Latar belakang perlu dilakukannya percepatan digital antara lain penggunaan smartphone oleh masyarakat mengubah cara bertransaki dari manual menjadi digital, pelayanan yang lebih cepat dari industri perbankan, serta efisiensi waktu dan biaya baik dari segi operasional perbankan maupun nasabah. Namun demikian, terdapat faktor yang dinilai dapat menghambat terlaksananya transformasi digital, antara lain ketersediaan infrastruktur yang memadai, kesiapan Sumber Daya Manusia SDM, kecukupan biaya operasional, pemahaman dan kemauan masyarakat dalam memahami dan menggunakan produk perbankan secara digital, serta keterbatasan aktivitas masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Implementasi digitalisasi perbankan tidak akan optimal dan menjangkau konsumen di seluruh wilayah Indonesia, jika infrastruktur dan jaringan internet belum merata. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan akselerasi transformasi digital sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan menyiapkan roadmap digital Indonesia 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis, yaitu infrastruktur, pemerintahan, ekonomi dan masyarakat digital. Selain hal tersebut, perusahaan berbasis digital e-commerce yang semakin bermunculan, seperti Tokopedia dan Gojek yang menyediakan fitur-fitur layanan digital membuat transaksi keuangan menjadi lebih cepat, lebih baik dan lebih murah cheaper-better-faster. Hal ini semakin mendorong perbankan dan perusahaan financial technology fintech untuk beradaptasi membentuk keuangan digital. Dalam menghadapi transformasi digital ini, perbankan dihadapkan pada perubahan dinamis terhadap 4 empat aspek yaitu data, adopsi teknologi informasi, model bisnis dan regulasi. Keberhasilan Bank dalam menjaga keberlangsungan usahanya akan sangat ditentukan oleh kemampuan melakukan transformasi digital dengan mengelola keempat aspek tersebut dengan baik. Selain perlu memanfaatkan big data dengan baik, perbankan perlu melakukan kemitraan dengan berbagai pelaku usaha digital lainnya seperti e-commerce dan fintech. Kemitraan baru tersebut akan memberikan banyak manfaat baik bagi Bank maupun nasabahnya. Bagi Bank, kemitraan akan memberikan peluang untuk meningkatkan inovasi terhadap produk-produk yang ada, termasuk juga channel untuk menyalurkan P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 231 produk layanan mereka kepada masyarakat yang jauh lebih luas. Inovasi diperlukan untuk mempercepat transformasi dan mengidentifikasi peluang baru. Kelompok kerja yang sebelumnya didedikasikan untuk transformasi, sekarang fokus pada inovasi teknologi untuk mengatasi disrupsi eksternal. Termasuk adanya pandemic Covid-19 menuntut bisnis baru harus menyesuaikan dengan bisnis model nasabah, kemitraan tersebut akan memudahkan mereka untuk memperoleh produk dan layanan perbankan dimana saja dan kapan saja diperlukan. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK, pada tahun 2021 sejumlah perubahan transaksi perbankan terjadi selama pandemi Covid-19. Transaksi-transaksi yang awalnya banyak dilakukan di kantor cabang kini dilakukan secara digital melalui mobile banking, internet banking, ataupun call center yang digerakkan oleh artificial intelligence. Perubahan transformasi digital ini menyebabkan Bank terus menutup jaringan kantornya. Selain itu, konsumen juga mengurangi transaksi cash menjadi ke arah elektronik. Hal ini tercermin dari data yang dipublikasikan oleh BI dan Statistik Perbankan Indonesia oleh OJK sebagai berikutBerdasarkan diagram di atas, diketahui bahwa secara umum transaksi perbankan secara digital mengalami peningkatan. Hal tersebut menyebabkan jaringan kantor bank baik Bank Umum maupun BPR mengalami penurunan. Tuntutan digitalisasi perbankan diperkuat oleh berbagai faktor pendorong pengembangan digital bank mengingat perekonomian Indonesia berpotensi besar untuk menyerap arus digitalisasi. Faktor pendorong tersebut tercermin dalam 3 tiga aspek Indayani S, Hartono B. 2020. Analisisi Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif 18 201-208. Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 232 utama yaitu peluang digital digital opportunity, perilaku digital digital behavior dan transaksi digital digital transaction. Sejalan dengan upaya bank-bank yang mengarah menjadi digital banking, saat ini perusahaan start up fintech juga semakin banyak bermunculan dengan menghadirkan digitalisasi layanan perbankan. Manfaat dari adanya pelayanan yang diberikan fintech, yaitu 1. Transaksi keuangan lebih mudah, praktis dan cepat; 2. Mendukung peningkatan inklusi keuangan; 3. Perluasan akses keuangan/pendanaan di berbagai wilayah; 4. Membantu pelaku bisnis/UMKM memperoleh modal dan mengelola keuangan; 5. Alternatif pembayaran/pembiayaan selain konvensional; 6. Mempercepat perputaran ekonomi karena kemudahan bertransaksi. Berbagai jenis fintech yang tersedia di Indonesia mengharuskan masyarakat untuk memahami setiap jenis fintech. Berikut merupakan penjelasan dari jenis fintech Di samping membawa peluang kerjasama yang dapat dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan, transformasi digital memunculkan tantangan yang perlu diwaspadai. Beberapa tantangan tersebut mencakup pelindungan data pribadi dan risiko kebocoran data, risiko penyalahgunaan teknologi artificial intelligence, risiko serangan siber, risiko alih daya, perlunya dukungan kesiapan tatanan institusi yang berorientasi digital, literasi keuangan digital yang masih rendah, infrastruktur teknologi informasi yang belum merata di Indonesia, dan dukungan kerangka regulasi. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengidentifikasikan masalah 1. Bagaimana kesiapan Bank menuju transformasi digital melalui fintech? 2. Bagaimana peran OJK dan BI sebagai regulator dalam memastikan mitigasi risiko yang timbul dari transformasi digital Bank melalui fintech? Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 233 METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang sering disebut dengan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan mengutamakan penelitian bahan pustaka atau yang disebut dengan data sekunder dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena permasalahan yang akan diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana implementasinya dalam praktik. Sifat penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati dari fenomena yang terjadi. Suatu penelitian deskriptif menekankan pada data berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka yang disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Selain itu, semua yang dikumpulkan berkemungkinan menjadi kunci terhadap apa yang sudah diteliti. Hasil dari penelitian ini hanya mendeskripsikan atau mengkonstruksikan studi literatur terhadap subjek penelitian sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai transformasi digital. Deskriptif terlihat dari permasalahan yang akan dibahas mengenai risiko yang muncul dari kerja sama Bank dan fintech. Data yang penulis gunakan adalah data primer berupa peraturan perundangan, peraturan OJK dan data sekunder berupa data bahan-bahan yang memberikan informasi seperti buku dan literatur lainnya. PEMBAHASAN Kesiapan Perbankan menjadi Bank Digital Perbankan memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh perbankan adalah transformasi digital yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada umumnya dalam transaksi keuangan. Untuk merealisasikan transformasi dimaksud, perbankan tentunya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas berwenang. Hal ini bertujuan untuk mitigasi risiko sebagai alat ukur dalam menjalankan produk-produk transformasi digital. Kehadiran transformasi digital dalam industri jasa keuangan memberikan dampak positif terhadap percepatan akses masyarakat untuk mendapatkan produk dan jasa keuangan. Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, terdapat peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 234 lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15% dibandingkan tahun 2020. OJK sebagai otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, saat ini masih mempersiapkan segala aturan yang terkait transformasi digital yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi pada saat ini, antara lain OJK berkolaborasi dengan pemerintah/lembaga terkait untuk mendukung sustainability industri perbankan. Kolaborasi menjadi sesuatu yang penting saat ini, dalam artian industri tidak perlu melakukan investasi dari awal. Kerjasama tersebut juga membawa dampak positif melalui penggunaan teknologi dari aplikasi fintech oleh masyarakat. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dari segi waktu, yaitu masyarakat tidak perlu datang ke lokasi kantor perbankan mengingat transaksi keuangan dapat dilakukan secara online dan real time melalui penggunaan smart phone. Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, tugas OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengeluarkan kebijakan prudensial baik makro maupun mikro dengan mengatur, mengawasi dan melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. Pada masa pemulihan ekonomi nasional, OJK mengawal 4 empat pilar yang harus dipersiapkan untuk menjadikan perbankan yang lebih agile, adaptif, kontributif dan resilient kepada masyarakat, yaitu 1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; 2. Akselerasi transformasi digital; 3. Penguatan peran perbankan; 4. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan. Dalam persiapan menjadi bank digital, Bank Umum dan BPR/S harus memiliki strategi yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Bank Umum perlu membentuk sistem pengelolaan data master data management system yang komprehensif dan efektif. Infrastruktur yang harus dimiliki oleh Bank Umum, antara lain ketersediaan dan kesiapan tempat penyimpanan storage, jaringan yang mendukung terselenggaranya transaksi digital berupa server fisik ataupun pemanfaatan cloud, serta sistem keamanan yang memadai, sedangkan BPR/S dapat melakukan kolaborasi bersama fintech untuk melakukan efisiensi dana capital expenditure capex dan operational expenditure opex teknologi informasi. Di samping itu, hal lain yang perlu menjadi perhatian perbankan dalam bertransformasi menjadi bank digital adalah kesiapan SDM dengan kompetensi yang mumpuni. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan edukasi SDM terhadap produk-produk digital perbankan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 235 Persyaratan dan Kendala Perbankan Menjadi Bank Digital Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 12/ Tentang Bank Umum diatur bahwa persyaratan perbankan menjadi bank digital yaitu 1. Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah; 2. Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan; 3. Memiliki manajemen risiko secara memadai; 4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; 5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan 6. Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan. Namun demikian, pada praktiknya perbankan masih mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut, khususnya dalam bidang development system dan mitigasi risiko. Hal ini tercermin dari belum adanya Bank di Indonesia yang menjadi Bank Digital seutuhnya karena secara umum Bank sampai saat ini menjalankan kegiatan usahanya masih menggunakan dukungan kantor fisik, serta keterbatasan akses jaringan yang dapat dijangkau sampai ke pelosok daerah, sedangkan persyaratan menjadi bank digital bagi BPR/S sampai saat ini belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai kerjasama BPR/S dengan fintech untuk akselerasi transformasi digital. Tantangan-tantangan tersebut perlu dipersiapkan mitigasinya dengan berbagai kebijakan baik dari sisi OJK sebagai regulator dan industri jasa keuangan, agar dampaknya dapat diminimalisir terhadap ekonomi dan sektor jasa keuangan. Manfaat menjadi Bank Digital Keuntungan yang dapat dirasakan oleh perbankan adalah 1. Bank dapat melayani nasabahnya secara mobile dengan lebih cepat dan aman melalui pemanfaatan TI yang masif dan pengembangan infrastruktur TI. 2. Meningkatkan daya saing BPR/S di tengah kompetisi yang semakin ketat. Digitalisasi tersebut juga merupakan partisipasi BPR/S dalam pengembangan ekosistem digital di daerahnya. Digitalisasi produk dan layanan dapat menjadi nilai tambah bagi nasabah dalam berinteraksi dengan BPR/S Otoritas Jasa Keuangan 2021. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ tentang Bank Umum P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 236 3. Penggunaan teknologi membuat BPR/S kedepannya dapat menjalankan fungsi dan layanan secara lebih efisien serta efektif. Transformasi Perbankan menjadi Bank Digital Selama Pandemi Covid-19 Selama pandemi, konsumen telah bergerak secara dramatis ke saluran online, dan perusahaan serta industri secara bergantian merespons. Pandemi telah memaksa bisnis untuk mempercepat upaya transformasi digital. Namun, kekurangan keterampilan teknologi global akan membuat pemenuhan permintaan staf transformasi digital menjadi lebih menantang. Selain itu, perbankan juga harus dihadapkan dengan aturan yang mengatur tentang transformasi digital oleh OJK. Dalam hal ini, OJK telah melakukan mapping digital maturity Bank-bank di Indonesia guna memastikan perbankan dapat memenuhi kualifikasi sebagai Bank Digital, yaitu a. Data, yang meliputi data protection akses, kerahasiaan dan keamanan data, data transfer proses perpindahan data, data governance kesesuaian data dan penggunaan data. b. Teknologi yang meliputi emerging technology and application penerapan sistem pada aplikasi yang akan digunakan, technology architecture arsitektur IT, tata kelola TI pengelolaan penggunaan TI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Manajemen risiko yang meliputi IT Risk Management manajemen risiko dalam pengelolaan system TI, cybersecurity keamanan system dari ancaman cyber, outsourcing penggunaan vendor TI dan SDM. d. Kolaborasi yang meliputi kerja sama bank dengan pihak lain dan platform sharing media aplikasi yang digunakan bersama e. Tatanan institusi yang meliputi talent SDM yang memadai, financial investment biaya dalam investasi TI, leadership kesiapan pimpinan dalam menjalankan bank digital, culture budaya kerja dan organizational design stuktur organisasi yang melibatkan kompetensi di bidang IT. f. Customer yang meliputi customer engagement kemampuan Bank dalam menjalin hubungan baik dengan nasabah, customer experience pengalaman nasabah dalam menggunakan aplikasi, customer trust and perception kepercayaan nasabah dalam menggunakan aplikasi perbankan, customer insight saran nasabah dalam mengembangkan dan memberikan layanan terbaik dari aplikasi digital. Berdasarkan hasil mapping di atas, salah satu aspek yang masih dinilai rendah yaitu manajemen risiko karena SDM Bank yang saat ini belum memiliki kompetensi yang mumpuni soft skill yang meliputi pengetahuan operasional dalam bidang IT dan leadership untuk menjalankan Bank sebagai Bank digital, sehingga Bank harus bekerja P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 237 sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam menjalankan Bank digital outsource dan platform sharing. Peran OJK dalam Mitigasi Risiko Transformasi Digital Sesuai Master Plan Sektor Jasa Keuangan MPSJKI tahun 2021-2025 serta berbagai peta jalan yang lebih detil untuk setiap sektor termasuk diantaranya Roadmap Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan, OJK tengah mempersiapkan initiative strategies dalam menghadapi transformasi digital, antara lain pemutakhiran kebijakan dan regulasi terkait produk dan kelembagaan dalam penerapan teknologi informasi untuk mendukung percepatan transformasi digital perbankan. Di sisi lain, dalam masa transformasi digital, OJK menyadari bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri, sehingga masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin, sehingga menimbulkan dispute baik pinjaman online legal maupun ilegal. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh OJK, risiko yang mungkin akan timbul sebagai dampak dari transformasi digital perbankan antara lain risiko perlindungan dan pertukaran data pribadi, risiko strategis investasi di bidang IT dan risiko serangan cyber. Risiko ini diharapkan dapat diantisipasi melalui penerapan MPSJKI tahun 2021-2025. Salah satu pilar yang ditetapkan yaitu akselerasi transformasi digital, OJK bersama dengan BI, Kementerian Komunikasi dan Informatikan Kominfo secara paralel menerbitkan kebijakan-kebijakan high level, mid level dan technical level. Salah satu prioritas kebijakan di sektor jasa keuangan pada tahun 2022 yaitu memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen serta penegakan hukum. OJK berperan memitigasi akses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudential dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. OJK juga akan mendorong kolaborasi keuangan formal dalam produk pembiayaan secara online agar dapat menutup gap permintaan yang cukup besar. Selain itu, OJK telah melakukan upaya bersama dengan POLRI, Kominfo, BI dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021 untuk meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 238 Peran BI dalam Mitigasi Risiko Transformasi Digital BI sebagai bank sentral yang bertugas mengelola Sistem Pembayaran SP dan Stabilitas Sistem Keuangan SSK, juga berperan penting dalam mendukung perkembangan teknologi digital khususnya dalam transformasi SP yang dilakukan oleh perbankan. Disrupsi digital yang menyebabkan perkembangan teknologi digital sangat pesat sehingga mendorong dunia keuangan untuk terus beradaptasi. Dalam rangka menghadapi transformasi digital dan mitigasi risiko yang mungkin akan timbul dari perkembangan teknologi digital tersebut, BI juga melakukan transformasi/perubahan dalam kebijakan yang mengatur tentang SP sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa keuangan secara digital yang disediakan oleh perbankan. Pandemi Covid-19 telah merubah perilaku nasabah perbankan dalam bertransaksi yang semakin condong ke arah digital. Hal tersebut sejalan dengan pertumbuhan transaksi digital di Indonesia. BI mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp27,64 triliun hingga September 2021, serta transaksi digital banking meningkat 46,72% year on year yoy menjadi triliun. Data tersebut mencerminkan bahwa transformasi digital akan semakin diminati oleh masyarakat dan semakin berkembang sehingga perlu dilakukan hal-hal yang dapat mempercepat transformasi digital. Sehubungan dengan hal itu, BI telah menetapkan 5 lima inisiatif untuk mempercepat transformasi digital, yaitu 1. Inisiatif Sistem Pembayaran Hal ini dilakukan melalui standarisasi Application Programming Interface API. Proses ini akan mempercepat kolaborasi antara bank dengan bank dan bank dengan non-bank. 2. Mempercepat Digitalisasi Pembayaran Retail Inisiatif ini dilakukan dengan mengaplikasikan Quick Response Code Indonesian Standard QRIS pada setiap transaksi pedagang dan pembeli. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran PJSP menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. QRIS digunakan untuk memfasilitasi pembayaran yang menggunakan kode QR yang telah tersandarisasi secara Nasional di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ASPI pada tanggal 17 Agustus 2019. Dengan adanya QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 239 digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi merchant berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Manfaat QRIS bagi pengguna aplikasi pembayaran adalah a. Cepat karena memanfaatkan teknologi QR code terbaru, b. Praktis karena mudah di-download, registrasi dan melakukan transaksi, c. Efektif karena digunakan pada semua jenis merchant dan d. Aman karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan uang tunai sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19 melalui sentuhan pada fisik uang sedangkan manfaat QRIS bagi merchant adalah a. Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun, b. Meningkatkan branding, c. Kekinian, d. Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS, e. Mengurangi biaya pengelolaan kas, f. Terhindar dari uang palsu, g. Tidak perlu menyediakan uang kembalian, h. Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat, i. Terpisahnya uang untuk usaha dan personal, j. Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai dan k. Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan. 3. Melakukan Penguatan Infrastruktur Pasar Transaksi saat ini di Indonesia belum semua memanfaatkan pembayaran digital disebabkan infrastruktur yang belum memadai. 4. Mendorong Pemanfaatan Data Untuk Kepentingan Publik Dampak transformasi digital akan bisa dirasakan oleh banyak pihak dengan penggunaan data yang optimal 5. Reformasi atau Penyederhanaan Kebijakan BI telah mengeluarkan revisi peraturan-peraturan sistem pembayaran pada tahun 2020. Penyederhanaan bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi sistem keuangan. Selain itu, BI juga mengeluarkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia BSPI 2025 yaitu arah kebijakan sistem pembayaran BI untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital. Blueprint Sistem Pembayaran P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 240 Indonesia terdiri dari 5 lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 lima working group, yaitu a. Open banking, b. Sistem Pembayaran Ritel, c. Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, d. Data dan Digitalisasi, serta e. Reformasi Regulasi, Perizinan dan Pengawasan. BSPI 2025 akan diwujudkan melalui 23 key deliverables yang akan diimplementasikan secara bertahap dari tahun 2019 sampai dengan 2025. Melalui BSPI 2025, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program digitalisasi sistem pembayaran, seperti perluasan QRIS, Standar Nasional Open API Pembayaran SNAP dan reformasi regulasi, serta BI-FAST. BI juga meluncurkan Satuan Tugas Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah P2DD sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Salah satu tujuan pembentukan Satgas P2DD adalah mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat untuk mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan selama 24 jam. BI mendorong transformasi digital di industri perbankan untuk menopang peran bank sebagai institusi utama dalam ekonomi digital melalui penerapan solusi digital. Digitalisasi keuangan juga membawa implikasi risiko yang perlu diwaspadai. Risiko tersebut antara lain meningkatnya aktivitas shadow banking, risiko cyber, jenis fraud baru, persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan data konsumen. Transformasi data menjadi bagian penting pada era digital, selain itu juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga. Kebocoran dan jual-beli data individu menjadi masalah utama yang dinilai dapat menurunkan dan menghilangkan kepercayaan konsumen. Dalam hal ini, bank berperan untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data di dunia cyber. Selain itu, bank juga berperan untuk mengedukasi unbanked people agar dapat mengakses perbankan secara digital, mengingat bank telah memiliki infrastruktur dan sistem yang mumpuni dalam bidang pengelolaan uang dan pembayaran. Disamping itu, bank sebagai pemain utama dalam industri finansial juga diregulasi secara ketat sehingga koridor kerja bank lebih terawasi dan tepercaya bagi masyarakat. P-ISSN 2715-7202 E-ISSN 2715-9418 JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN Volume 3, Nomor 2, Mei 2022 241 PENUTUP Berdasarkan analisis yang penulis lakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum bank dinilai belum siap untuk menjadi bank digital sepenuhnya disebabkan pemenuhan infrasturktur yang baik, kompetensi SDM yang mumpuni dan pengelolaan manajemen risiko yang dibutuhkan untuk menjadi bank digital membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama untuk menjadi full digital. Untuk menuju ke arah tersebut, Bank dapat melakukan kerja sama dengan fintech dan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh regulator berwenang yaitu OJK dan BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Bank diharapkan mampu memenuhi infrastruktur yang baik untuk dapat bertransformasi secara digital, serta memberikan pendidikan/pengetahuan yang sesuai dan mumpuni untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam menjalankan kegiatan operasional khususnya dalam menentukan pengelolaan manajemen risiko sebagai bank digital sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan BI. DAFTAR PUSTAKA Buku Otoritas Jasa Keuangan 2021. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Jurnal Anna Marini 2017. The Digital Transformation in Banking and The Role of Fintechs in The New Financial Intermediation Scenario. International Journal Financial Economic. Trade 1-6. Indayani S, Hartono B. 2020. Analisisi Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Perspektif 18 201-208. Pratiwi EW, Hartono B. 2021. Analisa Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada PD BPR Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang. Cap. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4 1-11. Winasis dan Riyanto 2020. Transformasi Digital di Industri Perbankan Indonesia Impak pada Stress Karyawan. Iqtishadia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 7 55-64. Peraturan Perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan 2021. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ Tentang Bank Umum. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Wahyu PratiwiBudi Hartonop> This study aims to explain the training analysis and development of existing PD. BPR BANK BAPAS 69 Magelang Regency. This study explains the analysis of needs, methods, types, objectives and benefits, as well as evaluating training and development. This study uses a qualitative approach, with data collection methods using observation, interviews, and documentation techniques. The results of this study indicate that the purpose of training and development is to improve the quality of human resources they have and is also useful for encouraging the progress of individuals and organizations. PD. BPR BANK BAPAS 69 uses organizational needs analysis, using two training and development methods, namely the classroom and simulation methods. The training and development carried out is formal or official because it has been planned by the organization. The evaluation is based on the value obtained from the trainer, then reviewed further and then used as material for consideration of determining career path or promotion.
BankCentral Asia Tbk (BCA). Sistem pengolah transaksi keuangan dunia perbankan memberikan kemudahan serta kenyamanan dalam proses pelayanan kepada nasabah. Teknik pembahasan yang digunakan adalahNilaiJawabanSoal/Petunjuk KLIRING Seluruh aktivitas perbankan hingga selesainya proses transaksi CEMANI Jenis ayam yang seluruh tubuhnya berwarna hitam hingga ke tulang-tulangnya IDR Kode mata uang kita di perbankan dan bisnis seluruh dunia singkatan/Inggris SEMUA Seluruh SEMESTA Seluruh SAMPAI Hingga KEGIATAN Aktivitas SEGALA Seluruh MEMBERSITKAN ... ~ minyak wangi sedikit saja, bau harum sudah memenuhi seluruh ruangan; 2 memancarkan sekejap berbarengan dengan bunyi letusan, tembakan itu ~ caha... BANK Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pinjaman kredit dan jasa dalam pembayaran dan peredaran uang; - memori Komp bagian dari memori kom... TAJUK ..., kepala surat makalah, surat kabar, dsb; 6 Bio seluruh sistem dedaunan pd pohon, kecuali batang; - berita kalimat pendek atau frasa, ditempatkan s... ALAM ... dalam pikiran; - samar alam barzakh; - semesta seluruh alam; beralam; ... KARTU Kertas tebal yang tidak berapa besar, berbentuk persegi panjang untuk berbagai keperluan, hampir sama dengan karcis; - anggota kartu yang memuat i...
perbankansehingga interaksi sektor riil dan sektor moneter diharapkan berjalan dengan baik demi mendukung proses pembangunan. 3. Fungsi bank sebagai agent of service, artinya bank diketahui juga sebagai lembaga yang bergerak dibidang jasa yang lebih beragam, dengan kata lain aktivitas perbankan tidak hanya terbatas dalam hal
Sistem kami menemukan 6 jawaban utk pertanyaan TTS swluruh aktivitaa perbankan hingga selesainya proses transaksi. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS Teka Teki Silang populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B 2Tindak Pidana Pelanggaran. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang merubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tindak pidana perbankan dalam bentuk pelanggaran dimuat dalam pasal 51 ayat 2 sebagaimana yang berbunyi: "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 2 adalah Pelanggaran". NilaiJawabanSoal/Petunjuk KLIRING Seluruh aktivitas perbankan hingga selesainya proses transaksi BANK ...n; - koresponden Ek bank yang mempunyai hubungan transaksi tetap dengan bank lain - perdagangan Ek bank yang tugas utamanya menerima dan menjaga uan... KARTU ... untuk melakukan pembayaran elektronik, melakukan transaksi perbankan, dan menarik uang tunai - domino kartu untuk main domino; - kuning Olr kartu p... AKUN Kumpulan catatan transaksi keuangan ITE Informasi dan Transaksi Elektronik FAKTUR Bukti transaksi penjualan KUITANSI Surat bukti transaksi NTPN Nomor Transaksi Penerimaan Negara AKUNTANSI Ilmu yang berhubungan dengan pencatatan transaksi keuangan LOT Standar ukuran per transaksi Forex REKBER Rekening bersama dalam transaksi online SE Gelar pendidikan keuangan dan perbankan AMDAKP Gelar pendidikan keuangan dan perbankan BON Surat kecil berisi keterangan transaksi BANKIR Profesi seseorang yang menggeluti dunia perbankan EKONOM Profesi seseorang yang menggeluti dunia perbankan APN Access Point Name jalur khusus untuk melakukan transaksi data GELAP Pasar ... pasar dengan transaksi yang bertentangan dengan undang-undang MUTASI Semua catatan/riwayat transaksi yang terjadi dalam sebuah rekening bank TAMBAH Tukar ... salah satu jenis transaksi saat membeli barang DEPOSITO Produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi PURNAJUAL Pelayanan penjualan lebih lanjut setelah transaksi atau setelah membeli barang REFUND Pengembalian uang kepada konsumen karena terjadinya pembatalan dalam sebuah transaksi FLAZZ Kartu transaksi dengan teknologi chip dan RFID dari bank BCA RTGS Real-Time Gross Settlement sistem transaksi di bank secara real time